PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Komitmen Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon terhadap kualitas benih unggul kembali dibuktikan melalui kegiatan sertifikasi 75 ribu bibit pala Tomandin di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Sertifikasi ini berlangsung selama empat hari, dimulai pada 26 Juli 2025, dan merupakan hasil sinergi antara BBPPTP Ambon, Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH) Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Pendampingan Petani Pala di Fakfak, MPIG-PTF dan Dinas Perkebunan Lakukan Sosialisasi di 3 Distrik
Bibit bersertifikasi ini berasal dari pohon induk unggul dan ditangkar oleh kelompok Penangkaran Prima Karya, Balili Jaya, dan Sikapory.
Proses sertifikasi menjadi langkah krusial untuk menjamin mutu, legalitas, dan ketelusuran asal-usul pala Tomandin yang telah mendapat pengakuan sebagai varietas unggul berindikasi geografis.
Proses sertifikasi ini tak hanya soal mutu, tetapi bagian dari perlindungan terhadap plasma nutfah lokal dan sistem pengawasan bibit nasional.
Baca Juga:
Launching Program Strategis "Pala Unggul", Bupati Fakfak Berikan Bantuan Bibit Pala
Sertifikasi dilakukan untuk menjamin mutu, legalitas, dan ketelusuran asal-usul bibit pala yang digunakan dalam pengembangan perkebunan di Kabupaten Fakfak maupun minat dari Kabupaten lain terhadap budidaya tanaman Pala yang menjadi unggulan Kabupaten Fakfak.
Tim sertifikasi sebanyak 3 orang dari BBPPT Ambon yang diwakili oleh Ahmad Ali Imron menyatakan bahwa BBPPTP Ambon merupakan salah satu dari 3 BBPPTP di Indonesia yang mencakup wilayah Sulawesi, Papua dan Maluku yang memiliki tugas bukan hanya sebagai pusat pengujian benih, tetapi juga bertugas dalam proteksi tanaman perkebunan, termasuk pengendalian hama penyakit dan produksi benih berbasis teknologi.
75 Ribu Bibit Pala Tomandin Fakfak Disertifikasi BBPPTP Ambon, sinergi antara BBPPTP Ambon, Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH) Provinsi Papua Barat. (Foto: WAHANANEWS.CO/Frances)
Sertifikasi oleh BBPPTP untuk Pala Tomandin Fakfak sangat penting karena dapat menjamin mutu dan legalitas benih dan lahan, menjadi syarat dalam sistem Indikasi Geografis dan mendukung keberlanjutan produksi perkebunan seperti Pala Tomandin Fakfak
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati dalam kesempatan mengucapkan terima kasih atas program kolaborasi sertifikasi yang dibantu dan dibiayai oleh Balai Besar BBPPTP Ambon.
Ia mengatakan bahwa seluruh distribusi bibit kini diawasi ketat melalui label resmi dan penerapan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bibit hanya bisa didistribusikan jika telah memenuhi ketentuan legalitas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata widhi. dikutip Rabu.
Eksistensi Pala Tomandin Fakfak yang telah memperoleh Indikasi Geografis sebagai hak kekayaan intelektual kolektif dan perlu perlindungan terhadap produk asli daerah bahkan Bibit pun dilakukan sertifikasi untuk menjamin kualitas dan produktivitas.
Widhi mengimbau untuk seluruh penyedia bibit, penyalur atau pamasok bibit hendaknya membeli dan menggunakan bibit pala yang bersertifikat, terutama dalam kegiatan resmi yang terkait dengan pengembangan, distribusi, atau bantuan bibit.
Sambungnya, kewajiban ini diatur oleh berbagai regulasi untuk menjamin mutu, legalitas, dan ketelusuran bibit yang beredar.
Dengan sertifikasi ini, Bibit yang berlebel resmi menandakan bahwa bibit tersebut telah melalui proses seleksi, pengujian, dan pengawasan mutu oleh lembaga yang berwenang, serta memenuhi standar dalam hal kualitas genetik, fisiologis, dan kriteria fisik baik umur bibit, tinggi tanaman, diameter batang bibit dan jumlah daun memenuhi.
Nantinya setiap bibit ada label penanda yang ada di Bibit Pala Tomandin, menjadi jaminan bahwa bibit layak untuk digunakan dalam kegiatan budidaya secara berkelanjutan dan legal untuk diedarkan, baik di dalam maupun antar daerah.
Lanjut dia, hal ini juga menjadi bagian dari upaya jika terjadi penjualan bibit pala antar daerah harus dikontrol ketat melalui regulasi, sertifikasi, dan dokumentasi resmi untuk melindungi mutu, legalitas, dan keaslian varietas lokal seperti pala Tomandin dari Fakfak.
"Pengawasan atau kontrol penjualan bibit antar daerah sangat penting untuk memastikan mutu, legalitas, dan perlindungan varietas lokal seperti pala Tomandin Fakfak ini," ucap Widhi.
Pentingnya Sertifikasi ini juga agar benar-benar penjualan bibit antar daerah di kontrol untuk melindungi Varietas Lokal Asli. Misalnya, Pala Tomandin dari Fakfak hanya boleh diperjualbelikan antar daerah jika ada sertifikasi dan izin, untuk mencegah pencurian plasma nutfah, dan mencegah penyebaran Penyakit Tanaman. Bahkan menjamin mutu dan legalitas bibit, melakukan kontrol distribusi mencegah peredaran bibit palsu atau tidak bersertifikat.
"Kami terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak terutama Organisasi Perangkat Daerah, pemerintah kampung dan produsen yang mengadakan bibit pala Tomandin untuk kepentingan budidaya, pelestarian dan konservasi serta para pihak untuk membangun kolaborasi penjualan/pengawasan keluarnya bibit antar daerah seperti Karantina, Pelindo untuk menjamin bahwa bibit yang diedarkan bermutu, bersertifikat, dan legal," Urainya.
Disampaikan pula bahwa saat ini Dinas Perkebunan telah memiliki SOP sebagai panduan teknis dan administratif dalam pelayanan peredaran bibit pala bersertifikat, serta penerapan retribusi daerah untuk setiap penjualan bibit dan mekanisme di dalam memberikan pelayanan terhadap peredaran bibit dan setiap penjualan bibit akan dikenakan retribusi daerah sebesar 1.000,- per pohon bibit sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber baru pendapatan daerah (PAD) dan tertib administrasi peredaran bibit Pala Tomandin Fakfak.
[Redaktur: Hotbert Purba]