Dalam analisisnya, polisi menyebut kegiatan pertambangan ini dilakukan secara masif dan terorganisir. Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas juga berpotensi mencemari aliran sungai di sekitar lokasi.
Upaya pelaku memindahkan dan menyembunyikan alat berat saat tim mendekat menunjukkan adanya kebocoran informasi.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Daya Amankan 12 Orang Tersangka dengan Barbuk Ditaksir 50 Kg Emas, Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Tambrauw
“Dari hasil kegiatan ini, yang diamankan masih sebatas pekerja dan pengawas lapangan. Kami akan melakukan pengembangan untuk mencari saudara Fajar sebagai pihak yang berada di belakang kegiatan tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Darma Suwandito.
Komitmen Tegakkan Hukum
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo,A.Md., S.E. menambahkan bahwa Polda Papua Barat tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat Warning Pelaku Penambang Emas Ilegal di Distrik Wasirawi Manokwari, Setop Merusak Lingkungan
“Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan di lapangan. Ini bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Kami imbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan illegal mining karena merugikan negara, merusak alam, dan dapat dipidana sesuai UU Minerba,” tegasnya.
Hingga saat ini proses mobilisasi 6 unit excavator ke Mapolda Papua Barat masih berlangsung dengan pengamanan 1 pleton tambahan personel Brimob. Kasus ini ditangani lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
[Redaktur: Hotbert Purba]