Ia berharap menteri dalam negeri ( Mendagri ) untuk menetapkan menjadi Plt bupati kabupaten Sorong.
Sebagaimana tercantum dalam UU RI 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan penggantian, UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota menjadi UU peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil daerah.
Baca Juga:
Hut TNI Ke-79, Kodim 1802 Bagikan Sembako untuk Masyarakat
Menurut Immanuel Yekwam, S.Tr.T, soal pemahaman kondisi kerakter masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong. Ia yakin, sosok pemimpin Yan Pit Mosso pasti sangat memahami dan mengerti tentang karakter masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong, pungkasnya. [hot]