Lanjutnya, Freiman Muid harus dilakukan seperti apa yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 184 KUHAP.
Harapan Yan Christian Warinussy, tidak terjadi kesalahan prosedural yang bisa menjadi resiko praperadilan dari terduga dan atau keluarga dan atau penasihat hukumnya yang kian memperpanjang upaya pengungkapan perkara.
Baca Juga:
OTK Tembak Aktivis HAM Papua Yan Christian Warinussy di Manokwari
Menjadi harapannya adalah pemenuhan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat, khususnya OAP di seluruh Tanah Papua tercinta, Indonesia dan Dunia Internasional.
"Freiman Muid diduga diamankan hari ini Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 04:00 Wit subuh di Kampung Subsay, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari. Diduga dia dibawa untuk diinterogasi di Kantor Polresta Manokwari atau Polda Papua Barat," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Hotbert Purba]