Oleh sebab itu sambungnya, Warinussy mendorong para jaksa (prosecutor) yang membawa masalah dugaan pelanggaran "HAM Berat" dan Kejahatan Lingkungan yang diduga dilakukan oleh NKRI sudah semestinya membawa sejumlah bukti yang mampu membuktikan pelanggaran hukum internasional yang diduga dilakukan oleh pemerintah NKRI.
Hal itu hanya bisa didukung oleh keterangan para saksi mata atau saksi fakta yang dibawa oleh para Jaksa (Prosecutor).
Baca Juga:
OTK Tembak Aktivis HAM Papua Yan Christian Warinussy di Manokwari
Sehingga nantinya semua itu dapat menolong para hakim (judge) untuk mempertimbangkan secara arif dan bijaksana, serta independen terhadap tuduhan pelanggaran HAM yang berat serta kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh pemerintah NKRI terhadap Tanah dan Rakyat Asli Papua.
Ia mengaku, sepeninggal penyampaian kata pembukaan pada Pengadilan Rakyat Internasional tersebut, ia memang tidak mengalami langsung tekanan atau intimidasi dari siapapun.
Namun kejadian nahas yang dialami pada 17 Juli 2024 tersebut, Warinussy yakin dan percaya sangat erat kaitannya dengan pernyataan pembuka pada acara penyelenggaraan Pengadilan Rakyat Internasional tersebut.
Baca Juga:
Memikirkan Ulang Kerentanan Pekerja Migran Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang: Perspektif Migran
"Jadi saya mohon kepada Saudara Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB Simangunsong dan jajarannya untuk secara profesional dan "independen" mampu mengungkap dengan jujur dan berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai siapa terduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap diri saya pada hari Rabu (17/7/2024) tersebut," terang Christian Warinussy.
Pihaknya, sangat tidak ingin ada "korban baru" akibat dugaan salah tangkap dan atau salah menyangkakan orang yang sebenarnya tidak bersalah dan tidak memiliki kaitan hukum apapun dengan peristiwa pidana yang menimpanya.
"Hari ini, Minggu (4/8/2024) sekitar jam 06:55 Wit, saya menerima informasi terkait diamankan seseorang warga sipil bernama Freiman Muid di kampung Subsay, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari oleh sejumlah anggota polisi. Saya dan keluarga sangat berharap yang bersangkutan diperlakukan sesuai dengan hak-haknya," jelas Warinussy.