Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) Yan Christian Warinussy yakin dan percaya bahwa peristiwa percobaan pembunuhan yang terjadi atas dirimya pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 15:36 Wit di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari, Provinsi Papua Barat disebabkan karena pekerjaannya sebagai seorang Advokat dan Pembela HAM.
Artinya sebagai resiko dari kegiatan advokasi yang telah dilakukan selama lebih dari 30 tahun di Manokwari, Tanah Papua, Indonesia dan Dunia internasional.
Baca Juga:
OTK Tembak Aktivis HAM Papua Yan Christian Warinussy di Manokwari
Jadi tidak sekedar karena satu atau dua kasus hukum pidana yang sedang ditangani akhir-akhir ini.
Demikian disampaikan Christian Warinussy di Manokwari dalam keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, Minggu (4/8/2024).
Kata dia, Warinussy masih ingat pada jelang akhir bulan Juni 2024 , ia dimintai oleh aktivis HAM Internasional untuk memberikan kata pembukaan penyelenggaraan Pengadilan Rakyat Internasional terkait dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Tanah Papua yang korbannya adalah rakyat Orang Asli Papua (OAP).
Baca Juga:
Memikirkan Ulang Kerentanan Pekerja Migran Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang: Perspektif Migran
Dalam sesi kata pembukaan tersebut, ia menekankan bahwa rakyat Papua sesungguhnya sebagai korban dari persaingan politik internasional dan telah menderita sejak adanya "perebutan" Tanah Papua antar pemerintah Indonesia dan pemerintah Kerajaan Belanda pada tahun 1960-an yang akhirnya diintegrasikan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 1 Mei 1963.
"Sejak itu sesungguhnya rakyat Papua telah berulangkali menjadi korban pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis dan secara struktural," ujar Warinussy.
Berbagai contoh kasus dapat menjadi indikator yang sangat kuat. Dugaan pelanggaran HAM yang berat sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Oleh sebab itu sambungnya, Warinussy mendorong para jaksa (prosecutor) yang membawa masalah dugaan pelanggaran "HAM Berat" dan Kejahatan Lingkungan yang diduga dilakukan oleh NKRI sudah semestinya membawa sejumlah bukti yang mampu membuktikan pelanggaran hukum internasional yang diduga dilakukan oleh pemerintah NKRI.
Hal itu hanya bisa didukung oleh keterangan para saksi mata atau saksi fakta yang dibawa oleh para Jaksa (Prosecutor).
Sehingga nantinya semua itu dapat menolong para hakim (judge) untuk mempertimbangkan secara arif dan bijaksana, serta independen terhadap tuduhan pelanggaran HAM yang berat serta kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh pemerintah NKRI terhadap Tanah dan Rakyat Asli Papua.
Ia mengaku, sepeninggal penyampaian kata pembukaan pada Pengadilan Rakyat Internasional tersebut, ia memang tidak mengalami langsung tekanan atau intimidasi dari siapapun.
Namun kejadian nahas yang dialami pada 17 Juli 2024 tersebut, Warinussy yakin dan percaya sangat erat kaitannya dengan pernyataan pembuka pada acara penyelenggaraan Pengadilan Rakyat Internasional tersebut.
"Jadi saya mohon kepada Saudara Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB Simangunsong dan jajarannya untuk secara profesional dan "independen" mampu mengungkap dengan jujur dan berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai siapa terduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap diri saya pada hari Rabu (17/7/2024) tersebut," terang Christian Warinussy.
Pihaknya, sangat tidak ingin ada "korban baru" akibat dugaan salah tangkap dan atau salah menyangkakan orang yang sebenarnya tidak bersalah dan tidak memiliki kaitan hukum apapun dengan peristiwa pidana yang menimpanya.
"Hari ini, Minggu (4/8/2024) sekitar jam 06:55 Wit, saya menerima informasi terkait diamankan seseorang warga sipil bernama Freiman Muid di kampung Subsay, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari oleh sejumlah anggota polisi. Saya dan keluarga sangat berharap yang bersangkutan diperlakukan sesuai dengan hak-haknya," jelas Warinussy.
Lanjutnya, Freiman Muid harus dilakukan seperti apa yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 184 KUHAP.
Harapan Yan Christian Warinussy, tidak terjadi kesalahan prosedural yang bisa menjadi resiko praperadilan dari terduga dan atau keluarga dan atau penasihat hukumnya yang kian memperpanjang upaya pengungkapan perkara.
Menjadi harapannya adalah pemenuhan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat, khususnya OAP di seluruh Tanah Papua tercinta, Indonesia dan Dunia Internasional.
"Freiman Muid diduga diamankan hari ini Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 04:00 Wit subuh di Kampung Subsay, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari. Diduga dia dibawa untuk diinterogasi di Kantor Polresta Manokwari atau Polda Papua Barat," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Hotbert Purba]