WahanaNews - Papua Barat | Persidangan perkara pidana nomor : 31/Pid. Sus/2023/PN. Mnk atas nama Terdakwa Yahya Orocomna telah berakhir Jum'at, (19/5/23} di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Berakhirnya persidangan perkara pidana merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM.
Baca Juga:
Jusak Elkana Ayomi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, LP3BH Manokwari Apresiasi Jaksa Agung
Terdakwa Yahya Orocomna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum Yahya Orocomna, Yan Christian Warinussy, SH.
Sehingga Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bukan bagi Terdakwa Yahya Orocomna. Putusan ini lebih ringan 4 (empat) tahun dari Tuntutan JPU.
Baca Juga:
Tahun 2024, YLBH Sisar Matiti adalah Rumah Perlindungan Hukum Kepala Kampung Se-Kabupaten Bintuni
Terdakwa Yahya Orocomna melalui Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH mengatakan terkait putusan, awalnya menyatakan pikir-pikir.
Namun setelah berkonsultasi dengan keluarga Terdakwa, maka pihaknya menerima putusan tersebut.
Sehingga kliennya tersebut dapat ditindaklanjuti status hukumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tahanan menjadi narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Bintuni.