"Ini adalah lembaga terhormat. Kami sehari sebelumnya sudah mendapatkan undangan atau penyampaian lisan dari Kasubag Persidangan. Olehnya kami datang untuk meliput. Tapi penyampaian yang kami dapatkan tadi sungguh diluar dugaan, karena kami sendiri dilarang untuk masuk. Ini yang kami sesalkan," ungkapnya.
Pria yang kerap disapa dengan Eddy ini juga mengatakan bahwa sidang Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini adalah agenda yang sangat penting yang juga harus diketahui oleh publik.
Baca Juga:
Dualisme Peran: Oknum Pejabat PR di Pemkab Raja Ampat Diduga Aktif Jadi Wartawan Selama Bertahun-tahun
"Ada apa sebenarnya, kok kita dilarang untuk meliput. Sidang ini kan perlu diketahui masyarakat Kaimana, tentang evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Ada apa kami dilarang masuk," ujarnya.
Pantauan wartawan, setelah berkomunikasi dengan pegawai DPRD lainnya, akhirnya wartawan hanya diizinkan masuk pada ruangan pertama yang juga adalah lobi.
Untuk masuk kedalam ruangan sidang, tidak diperbolehkan, namun wartawan tetap memilih mundur karena terlanjur kecewa setelah mendapatkan perlakuan yang kurang pantas.
Baca Juga:
Pemkab Raja Ampat Didesak Berikan Teguran Keras terhadap Oknum ASN Merangkap Wartawan/Jurnalis
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat mengecam tindakan yang melarang wartawan di Kaimana untuk meliput sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, mengatakan tindakan yang dilakukan bertentangan dengan UU Pers.
Bustam juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.