Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - UMKM mempunyai peranan penting dalam Pembangunan Ekonomi. Demikian disampaikan penjabat Gubernur Papua Barat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Sekda Kabupaten Fakfak Bidang Ekonomi Aroby Hindom atas nama pejabat sementara Bupati Fakfak, pada sesi acara pembukaan Sosialisasi Aspek Perizinan Bagi Pelaku Usaha, bertempat di Ball Room lantai 5 Hotel Grand Papua, Fakfak, 15 oktober 2024.
Pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah merupakan bagian integral dalam pembangunan ekonomi. umkm memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian dikarenakan usaha kecil menengah berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan hidup bagi masyarakat.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Diharapkan adanya keterlibatan dari semua unsur pelaku usaha, terutama dari kalangan generasi muda, mahasiswa dan masyarakat untuk memberi apresiasi positif guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha-usaha mikro, kecil, usaha-usaha kreaktif kearah pertumbuhan dan pengembangan wirausaha muda potensial.
"Potensi dan peran strategi dari usaha-usaha mikro kecil dan menengah telah terbukti menjadi penopang kekuatan bagi pertumbuhan perekonomian Papua Barat,” tegas penjabat gubernur dalam sambutannya.
Sosialisasi Aspek Perizinan Bagi Pelaku Usaha, bertempat di Ball Room lantai 5 Hotel Grand Papua, Fakfak, 15 oktober 2024
Baca Juga:
Erick Thohir Dorong Pengembangan UMKM, Anak-Cucu BUMN Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp 15 M!
Lanjut sambutan penjabat gubernur Papua Barat, yang dibacakan Aroby Hindom Asisten Sekda Fakfak menyampaikan legalitas dari suatu usaha adalah hal fundamental dalam keberlangsungan suatu usaha.
Perizinan bagi usaha yang dimulai dengan pengurusan perizinan yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha), dan dalam pengembangan usaha legalitas usaha seperti P-IRT, BPOM dan sertifikasi halal akan memberikan keperpecayaan konsumen dalam penggunaan produk yang UMKM yang menghasilkan, sehingga akan berdampak pada tingkat pendapatan bagi UMKM.
Mengakhiri sambutannya, Penjabat Gubernur berharap melalui sosialisasi pengurusan perizinan usaha bagi UMKM diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha khususnya UMKM mengenai pentingnya memiliki legalitas dan tata cara melakukan pendaftaran izin, baik itu nomor induk berusaha (NIB), P-RIT, izin edar BPOM dan sertifikasi halal, sehingga UMKM memiliki perlindungan hukum terhadap produk yang dimiliki karena sudah memiliki legalitas.