Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Sebanyaka 50 Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Fakfak mengikuti sosialisasi perizinan bagi pelaku usaha.
Sesuai laporan ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi Perizinan Bagi Pelaku Usaha, Alberth D. Suweni menjelaskan, kegiatan ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 15-16 Oktober 2024,
Baca Juga:
Menko Airlangga: Pengaturan Produk Halal dalam Undang-Undang Menjadi Wujud Komitmen Indonesia untuk Mengembangkan Ekonomi Syariah
Dasar Pelaksanaan:
UU No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; UU NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah NO. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan DPA Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat tahun 2024.
Baca Juga:
Pembatasan Ongkir Disebut Kontraproduktif, Kurir hingga UMKM Bisa Kena Dampak
Tujuan Pelaksanaan:
Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi Tata Cara Pengurusan Perijinan Usaha bagi UKM Tahun 2024 adalah :
Meningkatkan motivasi berwirausaha; Mengedukasi pelaku usaha tentang perizinan berusaha; Mengedukasi pelaku UMKM tentang sistem pembiayan perbankan dan Metode Pembayaran sistem perbankan; Mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya legalitas produk (NIB, Sertifikasi Halal, Ijin edar BPOM, PIRT), dan Mengedukasi UMKM tentang Perpajakan dan tata cara penerbitan NPWP