Sehingga tidak ada niatan apalagi keinginan untuk menggolkan salah satu pihak yang dianggap berkepentingan, selain demi untuk kepentingan notaris seluruh Indonesia.
Menurutnya, tidak ada afiliasi untuk menggolkan kepentingan kelompok atau golongan tertentu, semuanya didorong oleh adanya keinginan luhur para pemohon untuk mengangkat harkat dan derajat serta wibawa notaris seluruh Indonesia, tidak ada yang lain
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Pria yang juga dosen diberbagai fakultas Hukum di Jakarta ini juga menambahkan, seseorang yang ingin menjadi notaris bukan hal yang mudah. Bahkan, ia harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah.
"Untuk menjadi notaris itu biayanya mahal dan melalui proses panjang. Bahkan, biaya saat jenjang pendidikan sampai seseorang disumpah menjadi notaris bisa mencapai ratusan juta. Untuk itu, kami mohon hakim Kontitusi bisa mempertimbangkan uji materi kami," ungkap Saiful Anam.
Selama ini, lanjut Saiful Anam, notaris tidak pernah menggunakan APBN saat bekerja. Bahkan, sampai diusia 65 tahun misalnya, seorang notaris masih memberikan pemasukan untuk kas negara.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
"Jadi wajar kalau kami mengajukan uji materi tentang jabatan notaris hingga 70 tahun atau lebih jika kesehatannya masih memenuhi. Karena di usia itu notaris masih bisa berkarya dan memberikan pemasukan ke negara," ucap Saiful Anam.
Ia menambahkan, saat ini negara sedang gencar untuk menekan angka lansia yang tidak produktif karena akan menjadi beban negara.
"Untuk itu perpanjangan usia profesi notaris justru menguntungkan negara. Karena notaris di usia senjanya masih dapat berkarya tidak hanya berguna bagi keluarganya, namun juga dapat berguna bagi bangsa dan negara," pungkas Saiful Anam.