Ahli Sebut Notaris Tak Membebani Keuangan Negara
Sebelumnya, dalam sidang uji materi Undang-undang Jabatan Notaris di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu, ahli yang dihadirkan oleh pemohon yakni Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Prof. Suparji Ahmad mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan Notaris merupakan isu konstitusional dan bukan merupakan open legal policy.
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Hal ini karena ada pembatasan usia notaris merupakan ketidakadilan yang intolerable, apabila dibandingkan dengan profesi lainnya yang tidak ada pembatasan.
Suparji Ahmad menjelaskan, terdapat pembedaan-pembedaan dengan profesi notaris serta melanggar moralitas karena profesi notaris merupakan profesi yang tidak membebankan negara.
"Untuk itu, negara wajib untuk menempatkan posisi notaris pada posisi yang sebenarnya sebagai profesi yang tidak membebani keuangan negara, justru sebagai garda terdepan dalam menambah pemasukan negara," ungkap Suparji.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
Menurutnya, masa pensiun notaris merupakan isu konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945. Karena konstitusi telah memberikan jaminan perlindungan bagi Warga Negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhannya, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta terbebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tanpa terkecuali dengan alasan apa pun, termasuk bagi mereka yang memiliki jabatan sebagai notaris.
Masih menurut Suparji, salah satu kriteria yang tidak terpenuhi sebagai open legal policy yang inkonstitusional berhubungan dengan ketidakadilan norma pasal yang diuji karena tidak dapat ditolelir.
Ketidakjelasan tersebut, lanjut Suparji, dapat terlihat dalam pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN, yang mengatur notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya apabila telah berumur 65 tahun (enam puluh lima).