WahanaNews-Papua Barat | Kolaborasi PT PLN (Persero) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Terkini, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK melakukan koordinasi dengan PLN dalam rangka menggali proses pengadaan barang dan jasa maupun pengadaan untuk perjanjian jual beli tenaga listrik, termasuk dari sumber Energi Baru Terbarukan.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Tim KPK diterima secara langsung oleh Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan, Wiluyo Kusdwiharto beserta seluruh jajaran Executive Vice President pada Direktorat Mega Proyek dan EBT.
Pada kesempatan kali ini, KPK diajak mengunjungi War Room untuk memperkenalkan transformasi digital PLN.
Wiluyo pun mengatakan bahwa transformasi digital dalam proses pengadaan PLN akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan informasi yang diperlukan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Tentunya, pengembangan proses ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraud dalam proses berjalan.
“Untuk keperluan monitoring proyek dari tahap inisiasi sampai tahap konstruksi, PLN juga memiliki aplikasi Program Management Office (PMO) yang dapat menampilkan data proyek yang terkini sesuai dengan kondisi real sehingga dapat menjadi acuan bagi manajemen dalam pengambilan keputusan,” paparnya.
Dalam proses pengadaan, PLN menggunakan aplikasi Digital Procurement yang merupakan back office sistem pengadaan yang berfungsi sebagai cost estimator, spend analytic, demand forecast, market intellegence, dan tender analytic.