WahanaNews-Papua Barat | Demi memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat setempat, maka pemetaan tanah masyarakat adat di Papua dan Papua Barat pun dianggap penting.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Adat, M Adli Abdullah, mengatakan, negara menjamin, mengakui, dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.
Baca Juga:
Buka Konsultasi RPJMD, Bupati Tapteng Komit Wujudkan Tapteng Naik Kelas, Adil Untuk Semua
"Pada dasarnya kami menjamin dan mengakui kesatuan hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Adli dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Menurutnya, agar pengakuan hak-hak masyarakat adat ini terhadap tanah diakui oleh negara, maka seluruh tanah adat harus dipetakan dengan batas-batas wilayahnya.
Hal itu juga supaya obyeknya terhindar dari sengketa dengan masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat lain yang berbatasan.
Baca Juga:
Menteri PU Dukung Exit Tol Cipali KM 87+950 untuk Industri Subang Smartpolitan
"Pemetaan tanah masyarakat adat ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa antar pemilik hak ulayat yang lainnya," jelasnya.
Adli mengimbau Dewan Adat Papua untuk mendorong pemerintah daerah di wilayah masyarakat hukum adat setempat, melakukan pemetaan.
Kemudian, mengidentifikasi tanah adat di Papua dan Papua Barat yang selanjutnya diundangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing Kabupaten/Kota.