WahanaNews-Papua Barat | Demi memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat setempat, maka pemetaan tanah masyarakat adat di Papua dan Papua Barat pun dianggap penting.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Adat, M Adli Abdullah, mengatakan, negara menjamin, mengakui, dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.
Baca Juga:
Sekolah Rakyat Terintegrasi Tahap II di Medan Rampung, Siap Digunakan untuk MPLS Tahun Ajaran 2026/2027
"Pada dasarnya kami menjamin dan mengakui kesatuan hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Adli dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Menurutnya, agar pengakuan hak-hak masyarakat adat ini terhadap tanah diakui oleh negara, maka seluruh tanah adat harus dipetakan dengan batas-batas wilayahnya.
Hal itu juga supaya obyeknya terhindar dari sengketa dengan masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat lain yang berbatasan.
Baca Juga:
Gebrakan Nyata Pemkab Taput, Kunker di Pangaribuan, JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur
"Pemetaan tanah masyarakat adat ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa antar pemilik hak ulayat yang lainnya," jelasnya.
Adli mengimbau Dewan Adat Papua untuk mendorong pemerintah daerah di wilayah masyarakat hukum adat setempat, melakukan pemetaan.
Kemudian, mengidentifikasi tanah adat di Papua dan Papua Barat yang selanjutnya diundangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing Kabupaten/Kota.