Wahananews-Papua Barat | Setelah sekian lama dalam persembunyian, akhirnya tersangka Moses Faan berhasil di bekuk oleh Tim Resmob Polres Sorong Selatan di Kampung Karsu Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat, Sabtu (15/1/3021).
Tersangka Moses Faan selama ini dalam daftar pencarian orang Polres Sorong Selatan berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/29/XII/Reskrim, tanggal 28 Desember 2020.
Baca Juga:
Polri Tangkap DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor Maybrat
Tersangka Moses Faan ditangkap dalam kasus pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang berdasarkan LP/175/XII/2020/Res Sorsel, tanggal 11 Desember 2020 yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekitar Pukul 09.30 wit di Kampung Sori Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat terhadap korban Otis Aifat, sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUH Pidana Subsuder 338 KUH Pidana Lebih Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUH Pidana.
Penangkapan terhadap tersangka Moses Faan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M bersama Aiptu Karim S, SH Selaku Kanit Resmob Polres Sorong Selatan dan anggotanya.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K.,M.M menerangkan bahwa tersangka berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Karau Distrik Aitinyo Kab. Maybrat
Baca Juga:
13 Personil Polres Sorong Selatan Sidang BP4R
Saat akan ditangkap, tersangka Moses Faan sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menyerang petugas dengan menggunakan parang, sehingga petugas menghimbau dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun tersangka Moses Faan tetap tidak mengindahkannya, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Moses Faan melakukan perbuatannya terhadap korban Otis Aifat tersebut bersama tersangka Manfret Fatem yang juga DPO dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor tanggal 2 September 2021 lalu. [hot]