Wahananews-Papua Barat | Polres Manokwari batal memeriksa terlapor ES hari ini, Selasa (8/3), dimana ES ada dugaan tindak pidana ITE dengan kasus ujaran kebencian dan rasis di Medsos.
Terlapor ES yang sekaligus saksi tidak bisa mengikuti penyelidikan untuk diambil keterangannya di Polres Manokwari berhubung keadaan sakit.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Keterangan resmi dari kuasa hukum terlapor ES dari LP3BH Manokwari mengatakan bahwa kliennya ES, saksi yang sekaligus adalah terlapor dugaan tindak pidana ITE, seyogyanya mau diambil keterangan oleh Tim Penyidik Polres Manokwari hari ini selasa, tidak bisa hadir berhubung kliennya sedang mengalami sakit.
“Kondisi kesehatan klien kami tidak fit (red-sakit). Sehingga pemeriksaan tersebut akhirnya ditunda dan klien kami mendapatkan pemeriksaan medis dari tenaga medis internal Polres Manokwari”, kata Yan Christian Warinussy, SH selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Selasa (8/3) di Manokwari.
Dalam proses pemeriksaan yang tertunda sore tadi, klien kami ES didampingi Advokat Theresje Juliantty Gasperzs, yang juga adalah Kepala Divisi Advokasi Perempuan dan Anak LP3BH Manokwari, ujar Warinussy.
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
Selaku Penasihat Hukum ES, kami senantiasa mendukung segenap proses hukum dalam kasus yang dihadapinya sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pungkasnya. [hot]