Junaedi juga mengungkapkan bahwa Tim Kuasa Hukum pun sudah menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung ada pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 35 bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, tanggal 22 September 2024,"ungkap Junaedi.
Baca Juga:
Sejumlah Kampung Persiapan di Distrik Teluk Patipi dan Furwagi Diresmikan Bupati Fakfak
Selanjutnya, Pada halaman 36, Junaedi pun menjelaskan, majelis hakim menimbang bahwa berdasarkan pengetahuan hakim, Termohon (KPU) telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, tanggal 19 November 2024.
"Diperoleh fakta hukum bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat berdasarkan kewenangannya telah membatalkan objek permohonan dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024, sah dan berlaku. Ini pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung," tegasnya.
Kembali lagi Janaedi menegaskan, Paslon Utayoh kembali diakomodir sebagai peserta Pilkada Fakfak 2024 karena surat Keputusan KPU Papua Barat nomor 319.
Baca Juga:
Sah, Akhirnya DPP Golkar Jagokan Utayoh Jilid Dua di Pilkada Fakfak 2024
"Untuk itu, permohonan Utayoh terhadap objek yang disengketakan terhadap keputusan KPU Kabupaten Fakfak nomor 2668 di Makamah Agung dengan sendirinya gugur objek tersebut, sehingga tidak ada lagi yang dapat diperiksa karena sudah digugurkan oleh Keputusan KPU Papua Barat tadi, sehingga Mahkamah Agung tidak menerima permohonan pemohon," urainya.
"Sesungguhnya bahwa pasca Keputusan KPU Papua Barat nomor 319, pada esok harinya kami dari Tim Hukum sudah menyurat ke Mahkamah Agung untuk mencabut permohonan Kami. Begitu surat kami masuk ke Mahkamah Agung, tiba-tiba keluarlah laras, dimana permohonan ditolak atau tidak diterima, jadi, kami sudah mengajukan surat untuk dicabut permohonan klien kami, namun sudah duluan keluar keputusan Mahkamah Agung yang merujuk pada keputusan KPU Papua Barat," terang Junaedi.
Ia pun menambahkan, putusan Mahkamah Agung bersifat Final dan mengikat, dan Inkrah, tidak ada lagi upaya hukum.