"Jadi, terkait dengan putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan Utayoh di Mahkamah Agung RI, sekaligus menepis isu yang beredar di masyarakat. Putusan Mahkamah Agung telah keluar dan menyatakan tidak diterima pemohon dalam hal ini Utayoh, kenapa, bahwa tidak diterima permohonan tersebut dikarenakan objek yang disengketakan di Mahkamah Agung telah gugur sendirinya, karena lahirnya Surat Keputusan KPU Papua Barat nomor 319 yang mana menganulir putusan KPU Fakfak nomor 2668 Tahun 2024, dan mengembalikan Paslon Utayoh sebagai peserta di Pilkada Fakfak 2024," jelas Junaedi Rano.
Junaedi juga mengungkapkan bahwa Tim Kuasa Hukum pun sudah menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga:
Sejumlah Kampung Persiapan di Distrik Teluk Patipi dan Furwagi Diresmikan Bupati Fakfak
"Dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung ada pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 35 bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, tanggal 22 September 2024,"ungkap Junaedi.
Selanjutnya, Pada halaman 36, Junaedi pun menjelaskan, majelis hakim menimbang bahwa berdasarkan pengetahuan hakim, Termohon (KPU) telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, tanggal 19 November 2024.
"Diperoleh fakta hukum bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat berdasarkan kewenangannya telah membatalkan objek permohonan dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024, sah dan berlaku. Ini pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung," tegasnya.
Baca Juga:
Sah, Akhirnya DPP Golkar Jagokan Utayoh Jilid Dua di Pilkada Fakfak 2024
Kembali lagi Janaedi menegaskan, Paslon Utayoh kembali diakomodir sebagai peserta Pilkada Fakfak 2024 karena surat Keputusan KPU Papua Barat nomor 319.
"Untuk itu, permohonan Utayoh terhadap objek yang disengketakan terhadap keputusan KPU Kabupaten Fakfak nomor 2668 di Makamah Agung dengan sendirinya gugur objek tersebut, sehingga tidak ada lagi yang dapat diperiksa karena sudah digugurkan oleh Keputusan KPU Papua Barat tadi, sehingga Mahkamah Agung tidak menerima permohonan pemohon," urainya.
"Sesungguhnya bahwa pasca Keputusan KPU Papua Barat nomor 319, pada esok harinya kami dari Tim Hukum sudah menyurat ke Mahkamah Agung untuk mencabut permohonan Kami. Begitu surat kami masuk ke Mahkamah Agung, tiba-tiba keluarlah laras, dimana permohonan ditolak atau tidak diterima, jadi, kami sudah mengajukan surat untuk dicabut permohonan klien kami, namun sudah duluan keluar keputusan Mahkamah Agung yang merujuk pada keputusan KPU Papua Barat," terang Junaedi.