Sementara, Paulus S. Sirwutubun menegaskan bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkan Salinan Keputusan oleh Mahkamah Agung.
Ia berharap semuanya dapat menghormati proses hukum yang terjadi, yang telah berproses.
Baca Juga:
Sejumlah Kampung Persiapan di Distrik Teluk Patipi dan Furwagi Diresmikan Bupati Fakfak
"Pesta Demokrasi kurang lebih 5 hari kedepan, kami sebagai Tim Hukum Utayoh berharap masyarakat Fakfak bisa menggunakan haknya dengan baik, dan dapat terhindar dari hoaks. Intinya mari kita berdemokrasi dengan baik, dan bersama-sama menjaga Kamtibmas, berposes dan menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 27 November 2024 nanti," demikian Paulus Sirwutubun.

[Redaktur: Hotbert Purba]