Ia pun menambahkan, putusan Mahkamah Agung bersifat Final dan mengikat, dan Inkrah, tidak ada lagi upaya hukum.
Sementara, Paulus S. Sirwutubun menegaskan bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkan Salinan Keputusan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Sejumlah Kampung Persiapan di Distrik Teluk Patipi dan Furwagi Diresmikan Bupati Fakfak
Ia berharap semuanya dapat menghormati proses hukum yang terjadi, yang telah berproses.
"Pesta Demokrasi kurang lebih 5 hari kedepan, kami sebagai Tim Hukum Utayoh berharap masyarakat Fakfak bisa menggunakan haknya dengan baik, dan dapat terhindar dari hoaks. Intinya mari kita berdemokrasi dengan baik, dan bersama-sama menjaga Kamtibmas, berposes dan menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 27 November 2024 nanti," demikian Paulus Sirwutubun.
[Redaktur: Hotbert Purba]