“Jadi bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh dan bebas intervensi,” ujarnya.K
Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai netralitas ASN.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
SKB ini menjadi aturan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral. Pihaknya mengaku memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya. data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih penjabat (Pj.) kepala daerah.
“Pada saat diusulkan menjadi Pj. (kepala daerah) langsung dicoret,” terang Suhajar.
"Kemendagri juga bakal memberikan sanksi kepada Pj. Kepala Daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat," demikian Suhajar. [Redaktur: Hotbert Purba]