Presiden Jokowi didorong ormas untuk memerintahkan Menteri Yaqut Cholil Qoumas agar melakukan seleksi yang baik dan bertanggungjawab, Ormas tersebut di antaranya DPP Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), PP Pemuda Katolik dan Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKI), sesuai pernyataan sikap yang telah terbit sebelumnya.
Ormas Katolik ini menyebut Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono telah mengemban tugas sejak 2021 melalui Surat Perintah Menteri Agama RI Nomor 058231/B.II/3/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Baca Juga:
Ribuan Umat Katolik Paroki Santo Yohanes Pembaptis Klasaman Rayakan Minggu Palm
Itu artinya, Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono sudah lebih dari satu tahun menjabat, dan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021.
Pada hal, sangat jelas dalam peraturan tersebut, penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak untuk satu kali penugasan.
Lanjut Pastor Izaak Bame, sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Baca Juga:
Rayakan Kemerdekaan RI di Pedalaman Papua
Pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono telah bertugas melebihi batas waktu sehingga Ormas mempertanyakan Surat Edaran Sekretariat Kabinet Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian atau Lembaga tertanggal 5 Oktober 2022.
Jadi Inti surat edaran itu mengimbau Menteri atau Kepala Lembaga segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat yang kosong dengan pejabat definitif dan tidak menugaskan Plt dalam waktu yang lama.
Sejumlah Ormas Katolik mempertanyakan hal tersebut, Pengurus PMKRI di Papua Barat Daya mengatakan Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono disinyalir telah melanggar Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021. Hal ini jelas sangat tidak sehat, karena Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik RI ini terus memimpin.