WahanaNews-Papua Barat | Sejumlah ormas Katolik meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan terkait kisruh jabatan Direktur Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) yang masih diisi pelaksana tugas (Plt).
DPP Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), PP Pemuda Katolik, dan Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKI) telah mengirim surat langsung kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Ribuan Umat Katolik Paroki Santo Yohanes Pembaptis Klasaman Rayakan Minggu Palm
Bahkan sampai ada surat terbuka kedua kalinya, meminta Presiden agar memerintahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk pejabat definitif.
"Menginstruksikan kepada Menteri Agama RI untuk segera melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan Dirjen Bimas Katolik dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi, profesionalitas, dan demi kepentingan bersama umat Katolik," demikian bunyi surat kepada Presiden Jokowi tersebut.
Sama halnya diungkapkan Pastor Izaak Bame dari Papua Barat Daya, ia menilai Dirjend Katolik 'mati suri', padahal sejumlah Organisasi Masyarakat mendesak Presiden RI, segera melelang jabatan terhadap Dirjend Bimas Katolik agar segera memiliki Dirjend definitif.
Baca Juga:
Rayakan Kemerdekaan RI di Pedalaman Papua
Surat Terbuka pertama dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia belum mendapat balasan, sehingga untuk menindaklanjuti Ormas mengirim lagi Surat Terbuka kedua.
Surat pertama nomor 1 tertanggal 22 Juni 2022 perihal pelayanan dan mentalitas Plt. Dirjend Bimas Katolik serta berkinerja buruk bagi Umat Katolik Indonesia
Kemudian, jelang beberapa bulan, dikirim lagi surat kedua kepada Presiden RI untuk meminta ketegasan Presiden agar bisa melihat perkembangan penempatan pejabat Dirjen Bimas Katolik serta mendengarkan aspirasi masyarakat Katolik sebagaimana telah disuarakan oleh organisasi wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) dan Pemuda Katolik Republik Indonesia (PMKRI) serta Organisasi Katolik lainnya pada tahun 2022 dan 2023.
"Pada pokoknya mengharapkan Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memberi perhatian serius atas permasalahan Direktorat Jenderal Bimas katolik Kementerian Agama RI, karena belum adanya penjabat difinitif Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI sampai sekarang," kata Pastor RD Izaak Bame dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/23).
Apakah tidak ada orang katolik yang lebih baik di Republik ini?,” kami butuh kejelasan,” tegas Tokoh Agama Katolik Pastor Izaak Bame.
Pada hal sesuai peraturan perundang-undangan kepegawaian, lamanya jabatan Plt tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang Plt juga tidak dapat membuat kebijakan dan mengambil keputusan yang bersifat strategis nasional sehingga menghambat program-program yang bersifat strategis untuk masyarakat Katolik, tegasnya.
“Saya salah satu dari sekian Masyarakat Katolik Indonesia yang ada di Papua Barat membaca surat pengumuman ini merasa bahwa Hak kami Masyarakat Katolik untuk mendapat pelayanan dari Pemerintah dalam hal Kementerian Agama tidak diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah secara khusus Kementerian Agama Republik Indonesia,” terang Pastor Izaak Bame.
Kesempatan ini, kami memohon Presiden RI dapat memerintahkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia supaya segera membuka Lelang Jabatan Tinggi Madya (Eselon I), pintanya.
Dengan dibukanya lelang jabatan yang kompetetif tersebut diharapkan dapat menghasilkan pejabat Dirjen Bimas Katolik yang professional, kompeten, berintegrasi seta memiliki etika dan moral yang baik sebagai seorang pelayan yang melayani masyarakat Katolik, demikian Pastor Izaak Bame.
Terkait hal ini, surat penting yang pernah ditujukan Ormas kepada Presiden Jokowi diminta sejumlah organisasi kemasyarakatan Katolik di Jakarta dan Papua Barat Daya segera memerintahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk Pejabat Definitif Dirjend Bimas Katolik RI.
Presiden Jokowi didorong ormas untuk memerintahkan Menteri Yaqut Cholil Qoumas agar melakukan seleksi yang baik dan bertanggungjawab, Ormas tersebut di antaranya DPP Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), PP Pemuda Katolik dan Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKI), sesuai pernyataan sikap yang telah terbit sebelumnya.
Ormas Katolik ini menyebut Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono telah mengemban tugas sejak 2021 melalui Surat Perintah Menteri Agama RI Nomor 058231/B.II/3/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Itu artinya, Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono sudah lebih dari satu tahun menjabat, dan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021.
Pada hal, sangat jelas dalam peraturan tersebut, penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak untuk satu kali penugasan.
Lanjut Pastor Izaak Bame, sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono telah bertugas melebihi batas waktu sehingga Ormas mempertanyakan Surat Edaran Sekretariat Kabinet Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian atau Lembaga tertanggal 5 Oktober 2022.
Jadi Inti surat edaran itu mengimbau Menteri atau Kepala Lembaga segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat yang kosong dengan pejabat definitif dan tidak menugaskan Plt dalam waktu yang lama.
Sejumlah Ormas Katolik mempertanyakan hal tersebut, Pengurus PMKRI di Papua Barat Daya mengatakan Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono disinyalir telah melanggar Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021. Hal ini jelas sangat tidak sehat, karena Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik RI ini terus memimpin.
Presiden Jokowi diminta segera turun tangan atasi kisruh Dirjend Bimas Katolik Kementerian Agama RI dan mempertanyakan eksistensi Plt Dirjend Bimas Katolik RI.
”Kami pengurus PMKRI di Papua Barat Daya mendukung sepenuhnya pernyataan PP PMKRI,” ujar Pengurus PMKRI di Papua Barat Daya.
Ini berarti, perlu ada Dirjend definitif supaya bisa melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat Katolik secara prima, tegas RD. Izaak Bame.
"Saya dari salah satu dari sekian Masyarakat Katolik Indonesia yang ada di Papua Barat Daya membaca surat pengumuman ini, merasa bahwa Hak kami Masyarakat Katolik untuk mendapat pelayanan dari Pemerintah dalam hal Kementerian Agama tidak diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah secara khusus Kementerian Agama Republik Indonesia," demikian Pastor RD. Izaak Bame. [Rilis Pastor RD Izaak Bame/Redaktur: Hotbert Purba]