WahanaNews-Papua Barat | Gugatan Praperadilan terhadap Polres Teluk Bintuni (termohon) yang dilayangkan oleh Ny. Ani Bauw (pemohon) atas penghentian penyelidikan (SP3) LP dugaan pencurian 8.500 brl minyak di dusun Waname Distrik Weriagar, Teluk Bintuni, dimenangkan oleh pemohon.
Ny. Ani Bauw diketahui bertindak mewakili masyarakat adat Suku Sebyar, khususnya pemilik tanah adat (petuanan) dusun Waname, distrik Weriagar yang diketahui merupakan milik marga Bauw kecil.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Manokwari, Senin (23/5), menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang dilayangkan melalui Kantor Hukum LBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH dkk.
Majelis Hakim juga memutuskan menolak secara keseluruhan dalil yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini Gugatan praperadilan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq Kepolisian Resort Teluk Bintuni.
Kuasa Hukum pemohon, Yohanes Akwan, SH, dalam keterangan tertulisnya kepada Wahananews, menyampaikan bahwa fakta dalam persidangan telah jelas dan secara meyakinkan membenarkan bahwa proses terbitnya SP3 terhadap laporan klienya adalah keliru.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Ia sejak awal berkeyakinan semua alat bukti yang disiapkan cukup kuat untuk menggugurkan semua dalil dari pihak termohon.
"Banyak yang meragukan peluang kami memenangkan kasus ini, tapi sejak awal saya sudah yakin semua alat bukti yang kami siapkan cukup kuat untuk membuktikan bahwa terbitnya SP3 atas laporan polisi klien kami adalah hal yang keliru," ungkap Akwan
Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim memerintahkan pihak termohon harus melanjutkan proses penyelidikan atas laporan polisi kliennya.