Wahananews-Papua Barat | Sidang perdana praperadilan yang tidak dihadiri Termohon Kapolres Manokwari, di mana Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan ada hari Selasa, 9/8/2022 untuk menghadap dalam sidang praperadilan pada hari Jum'at, 12/8/20222 jam 09:00 Wit.
Namun pada hari Rabu, 10/8/2022 sekitar jam 12 siang waktu Indonesia Timur, Termohon dengan tergesa-gesa mengalihkan Pemohon bersama berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Tanggapi Amarah Kubu Sekjen PDIP
Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy, SH selaku Kuasa Hukum atas nama Deddy Purba, Jumat (12/8).
Kami pandang ini langkah tidak fair Termohon untuk menghindari praperadilan ini. Yaitu dengan maksud agar berkas perkara pokok dari klien kami Deddy Purba bisa segera disidangkan di Pengadilan, kata Warinussy.
Baca Juga:
PN Jakarta Selatan Terima Berkas Praperadilan dari Hasto Kristiyanto
Sehingga permohonan praperadilan klien kami selaku pemohon dapat dinyatakan gugur berdasarkan amanat pasal 82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 8 Taun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lanjut Warinussy, lebih kuat asumsi kami karena pada sidang pertama tadi pagi sesuai relaas panggilan, ternyata Termohon lebih dahulu mengajukan surat permohonan penundaan sidang praperadilan kepada hakim tunggal di pengadilan negeri Manokwari.
Sidang ditunda oleh hakim tunggal praperadilan Caroline Awi ke Senin, 22 Juni 2022 dengan agenda mendegar pembacaan permohonan materil Pemohon dan Jawaban Termohon. [hot]