WahanaNews-Papua Barat I Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah situs mansinam (tipikor) Dana Hibah Pengelolaan Situs Injil Mansinam, Kamis (7/10) kembali dilanjutkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Decyana Caprina menghadirkan seorang ahli dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bernama Nasrun, SH. Saksi ahli yang dihadirkan dalam pemeriksaan perkara secara online (daring/virtual).
Baca Juga:
Yan Christian Warinussy Berharap Kapolresta Manokwari Profesional dalam Penanganan Kasus Pencobaan Pembunuhan Terhadap Dirinya
Hal tersebut diperiksa melalui Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau. Saksi ahli ini sama sekali tidak mengenal Terdakwa Marthen P.Erari, SE, M.Si maupun Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray, S.Th. Ahli ini sejak semula dihadirkan oleh penyidik Polda Papua Barat guna memberikan keterangan mengenai kebijakan pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saksi memulai penjelasan kepada hakim Ketua Sidang dengan menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian hibah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PerMendagri) Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Juga diatur dalam amanat pasal 1 ayat (6) dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (PerMendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Ahli juga menjelaskan bahwa dirinya tidak ditunjukkan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mapun proposal serta laporan pertanggun-jawaban keuangan atau penggunaan dana hibah Badan Pengelola Situs Mansinam oleh penyidik. "Karena memang, saya hanya dimintai memberi keterangan sesuai keahlian daya mengenai pengelolaan hibah dari APBD saja,"jelas ahli kepada Terdakwa Marthen P.Erari.
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
Selain itu, ahli menambahkan bahwa mengenai siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam konteks pengelolaan dana hibah Situs Mansinam adalah kembali kepada organisasi penerima hibah, yaitu Badan Pengelola Situs Mansinam. "Kalau organisasi tersebut berbadan hukum, maka akan dilihat dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) nya, "tambah Ahli Nasrun, SH ketika ditanyakan oleh Jaksa Decyana Caprina.
Saksi mengakui tidak pernah juga melihat Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor : 452.5/96/5/2015, tanggal 7 Mei 2015 Tentang Penetapan Badan Pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil Di Papua. "Saya tidak pernah melihat SK tersebut", terang Ahli kepada Advokat Yan Christian Warinussy selaku Penasihat Hukum Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray, S.Th.
Menurut ahli, bahwa dana hibah daerah diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), sedangkan bantuan sosial (bansos) diberikan kepada individu atau bukan ormas.