Namun ahli sulit memberikan pengertian atau definisi mengenai status Badan Pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di Tanah Papua ini sebagai ormas ataukah bukan?.
"Karena badan ini kenyataannya dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Papua Barat dengan SK", tambah saksi saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
Advokat Sesalkan Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Prof Yusril: Indonesia Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat?
Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis depan (14/10), karena JPU masih akan menghadirkan seorang ahli lagi yaitu ahli di bidang penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Provinsi Papua Barat.
Seusai sidang, Terdakwa Marthen P.Erari sempat memberi komentar bahwa sesungguhnya laporan pertanggung jawaban Badan Pengelola Situs Mansinam sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, yaitu oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Itu sebabnya pemerintah daerah telah memberi droping dana kedua tahun anggaran 2018, karena LPJ 2017 sudah diterima, lalu apa yang dipersoalkan lagi", tanya Erari di depan Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray dan Tim Penasihat hukumnya. [hot]