WahanaNews-Papua Barat | Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, pada Rabu (24/8/2022), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.
Penyerahan Tersangka dengan inisial RK dan Barang Bukti dilakukan oleh Personil PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Fakfak Raih Penghargaan Satker Terbaik
Kasus ini bermula pada tanggal 3 April 2021 pukul 23.30 wit, Tersangka RK menghubungi Korban inisial RATT yang masih berusia 15 (lima belas) tahun melalui pesan inbox mesengger dengan mengatakan "Sayang Saya mo ajak Ko ketemuan", lalu Korban menjawab "Saya tra mau ajak keluar di jalan, Tersangka mengatakan lagi "Saya mo ajak Ko ke rumah, Saya tunggu Ko di depan jalan".
Selanjutnya Tersangka RK dengan menggunakan sepeda motor menjemput Korban di Depan Jalan Raya Warahmade Kelurahan Fakfak Tengah.
Sesampainya di Depan Jalan tersebut yang letaknya tidak jauh dari rumah milik Kakak Sepupu Korban (tempat tinggal Korban), Tersangka RK menghubungi Korban RATT melalui telepon dengan mengatakan "Saya su di Depan Jalan, Ko turun sudah". Setelah itu, Korban keluar dari rumah dan menemui Tersangka.
Baca Juga:
Kejari Fakfak Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Proyek Fiktif di DKP
Selanjutnya Tersangka RK dengan menggunakan sepeda motor membawa Korban menuju rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Putih Distrik Fakfak Tengah.
Sesampainya di Rumah, Tersangka RK menyuruh Korban untuk turun dari motor dan mengajaknya untuk bersama-sama masuk ke dalam rumah.
Awalnya Korban menolak dengan mengatakan "Sa malu ketemu Orang-orang rumah", namun Tersangka menggandeng tangan Korban untuk masuk ke dalam rumah.