WahanaNews-Papua Barat | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Raja Ampat melepasliarkan anakan Hiu Belimbing di Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Seremoni adat sebagai simbol permintaan leluhur untuk menjaga dan melindungi biota laut yang akan dilepasliarkan agar hidup hingga lestari di Laguna Wayag dilaksanakan pada 12-13 Januari 2023.
Baca Juga:
Dewan Adat Sub Suku Usba Terbitkan Buku Rekonstruksi Sejarah Sub Suku Usba di Raja Ampat
Pelepasliaran anakan Hiu Belimbing yang diberi nama Charlie dan Audrey dilakukan di bawah naungan proyek peningkatan dan pemulihan populasi Hiu Belimbing (Stegostoma tigrinum) atau StAR (Stegostoma tigrinum Augmentation and Recovery) Project di bawah koordinasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat.
Project didukung oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang serta Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).
StAR Project merupakan program yang bertujuan membangun kembali populasi Hiu Belimbing Indo-Pasifik yang memiliki keragaman genetik di Raja Ampat melalui translokasi dan restocking yang pertama kalinya dilakukan di dunia.
Baca Juga:
Jadi Korban Penganiayaan Terkait Izin Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ronisel Mambrasar Minta Atensi Pemda Terhadap Hak Adat Masyarakat di Kampung Manyaifun
Kegiatan restocking ini mendatangkan Hiu Belimbing dari Australia melalui dua tahapan yakni 3 individu di tahap pertama yang berhasil hidup mulai dari telur hingga anakan.
Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan bahwa pelepasliaran dua anakan Hiu Belimbing tersebut dilakukan di dalam Laguna Wayag pada titik lokasi yang berbeda.
Pelepasliaran pertama anakan Hiu Belimbing (Charlie) dilakukan di Pantai Pasir Putih yang berada di dalam laguna, sementara anakan Hiu Belimbing (Audrey) dilakukan di pantai berpasir yang berada di jalur masuk laguna.