Mulai dari Peraturan Menteri PANRB 14/2023 tentang Pengadan PPPK untuk Jabatan Fungsional;
Keputusan Menteri PANRB 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023;
Baca Juga:
BKPSDM Mukomuko Sebut 24 Pelamar PPPK 2024 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah TA 2023;
Keputusan Menteri PANRB 650/2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan & Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional;
Keputusan Menteri PANRB 651/2023 tentag Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS TA 2023; hingga Peraturan Menteri PANRB 27/2021 jo Peraturan Menteri PANRB 52/2021 tentang Pengadaan PNS.
Baca Juga:
Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Video Camat Kalumpang Dukung Paslon Pilkada
Khusus formasi PPPK, Kementerian PANRB memberikan minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas.
Komposisi formasi PPPK dibagi menjadi khusus dan umum.
Formasi khusus yang disediakan bagi tenaga honorer kategori II (THK-II) dan non-ASN diberikan alokasi maksimal 80 persen. Sedangkan formasi umum paling sedikit 20 persen.