Terutama dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta penegakan hukum.
Keberadaan peraturan daerah (perda) Kabupaten Manokwari tentang Manokwari sebagai Daerah Injil menjadi sebuah soal yang mesti dihadapi dan dikaji kembali dari sisi mempertahankan icon Manokwari Kota Injil atau daerah Injil.
Baca Juga:
Ibadah Minggu Sengsara, Pdt Sarah Motowy: Perjamuan Kudus Momen Orang Percaya Ingat KaryaNya
Sejarah perjalanan pekabaran Injil yang dibawa dari Antiokhia di Bumi Asia, hingga ke Tanah Eropah, di Jerman dan Negeri Belanda hingga didaratkan secara resmi saat tibanya 2 (dua) utusan (rasul) Carl Willem Ottouw dan Johan Gottlob Geissler pada hari Minggu pagi benar, tanggal 5 Februari 1855 di pantai Pasir Putih Pulau Mansinam di bibir Teluk Doreh, Manokwari yang dahulunya disebut Mnukwar (kampung lama/tua).
Menurut Penatua Yan Christian Warinussy, kasus "rencana penggusuran" gedung Gereja GKI Pengharapan Rendani dan gedung Gereja Bartholomeus Borarsi juga menjadi tantangan dan pergumulan berat yang bakal dihadapi Badan Pekerja Klasis (BPK) Manokwari yang dipimpin Pdt. Melkianus Warfandu dan Pnt. Trayanus Rumsayor ke depan.
“Saya kira Badan Pekerja Sinode (BPS) GKI Di Tanah Papua di bawah pimpinan Bapak Pdt. Andrikus Mofu, M.Th juga akan bersama Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari terlibat dalam memecahkan persoalan keberadaan Perda Manokwari Daerah Injil dengan situasi pembangunan di Manokwari Papua Barat, serta dampaknya bagi pertumbuhan iman dan pekabaran Injil yang bakal dipengaruhi oleh kasus Rendani dan Borarsi tersebut”, tutup Warinussy. [hot]