Hal ini berdasarkan data di lapangan yang dihimpun di masyarakat, beberapa Desa dilingkungan ditengarai Pemkam yang selama ini kelola dana kampung 5 tahun berjalan di Maybrat ditengarai tidak sesuai atau berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agus memberikan masukan dan minta kepada pejabat PJ Bupati Maybrat dalam melaksanakan tugas pada 100 hari kerja, untuk mengevaluasi kepala kampung yang ada saat ini di Kabupaten Maybrat.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Berbagai kunjungan kerja PJ Bupati Maybrat di beberapa kampung itu menjadi dasar hukum untuk mengevaluasi administrasi pemerintah kampung atau kepala kampung yang seogyanya melayani, di mana pemerintah hadir baik untuk masyarakat.
“Jadi Kepala kampung di Kabupaten maybrat mesti dievaluasi status kepemimpinannya, sesuai dasar hukum atau mempunyai dasar hukum, untuk dapat mengelola anggaran dana kampung yang telah digulirkan pemerintah”, tutupnya. [hot]