Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti pada tahun 2024 akan melakukan pendampingan hukum bagi seluruh kepala kampung dan aparat kampung di Kabupaten Teluk Bintuni.
Tujuannya akan melakukan sosialisasi UU desa dan UU Tipikor, serta UU Otsus Papua serta peraturan tentang realisasi dana desa.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Demikian disampaikan Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan SH dalam keterangan tertulis kepada WahanaNews.co, Selasa, 19 Desember 2023.
Kata Yohanes Akwan, tujuan dari pendampingan adalah untuk melindungi kepala-kepala kampung dari jeratan hukum dan kami tidak mau mereka ditekan atau ditangkap, sehingga pendampingan hukum wajib diberikan kepada mereka.
"Kantor YLBH Sisar Matiti terbuka 1 kali 24 jam untuk menerima pengaduan dan atau bantuan hukum bagi semua kepala kampung se-Kabupaten Teluk Bintuni," ujar Akwan.
Baca Juga:
Gebrakan Wamenko Otto Hasibuan: Penegakan Hukum Lebih Tegas, Imigrasi Lebih Mudah
Menurut pihaknya, ada beberapa kasus di Kabupaten Teluk Bintuni, diduga ada oknum aparat penegak hukum menakut-nakuti kepala kampung dengan tujuan dugaan penyelewengan dana.
Sehingga kepala kampung diberi pembinaaan terlebih dahulu tentang penggunaan dana kampung yang bersumber dari keuangan Negara.
"Untuk itu, kehadiran YLBH Sisar Matiti menjadi rumah aspirasi dan rumah perlindungan hukum bagi kepala kampung dan perangkatnya se-kabupaten Teluk Bintuni," demikian Yohanes Akwan. [Redaktur: Hotbert Purba]