Wahananews-Papua Barat | Salah satu tokoh intelektual Maybrat, Agus Semunya SH meminta PJ bupati Maybrat segera untuk mengevaluasi 259 kepala kampung yang dinilai tidak mempunyai legalitas atau bukti Hukum surat tugas berupa SK dalam melaksanakan tugas selama tahun kepemimpinan kampung 2017-2022.
Di mana telah mengelola dana kampung miliaran rupiah di wilayah Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Semunya menegaskan hal ini sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, juga mengingat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
Pengelolaan Keuangan Desa kembali diubah. Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018 lalu.
Mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada tanggal 8 Mei 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Lantik 44 Kepala Kampung dan Baperkam
Sebagai Tokoh Pemuda Maybrat menilai berdasarkan amanat UU asas Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Di mana APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Jadi berdasarkan UU desa nomor 2 ini, diharapkan ada evaluasi kepala kampung di Maybrat. PJ Bupati Maybrat harus segera membuka Pemilihan kepala kampung se- Kabupaten Maybrat berdasarkan hukum, sebab dinilai banyak penyelewengan dana desa yang tidak terarah dengan baik.