Wahananews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari belum lama ini, tanggal 15-18 Februari 2022 telah melaksanakan program kerja Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Penguatan Aparatur Pemerintah Kampung terkait Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan tersebut terlaksana atas dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbang Pol) setempat.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Distrik Tohiba dan Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Kegiatan ini dilaksanakan, karena LP3BH Manokwari menemukan indikasi bahwa KDRT kerap terjadi karena pengaruh minuman keras (miras), adanya Wanita Idaman Lain (WIL) atau Pria Idaman Lain (PIL), pengangguran serta pengaruh perkawinan anak usia dini.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, Senin (31/10).
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
LP3BH Manokwari juga memperoleh informasi dan pemahaman bahwa aparatur kampung di berbagai wilayah di tanah Papua, termasuk di Kabupaten Teluk Bintuni belum memperoleh pemahaman mengenai tindak pidana korupsi.
Juga aspek pengelolaan keuangan kampung, sehingga ada kesempatan ini dilakukan pula sosialisasi pengetahuan mengenai tindak pidana korupsi sesuai amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan serupa direncanakan akan ditindak lanjuti pada tahun 2023 dengan menjangkau beberapa wilayah distrik yang jauh dari jangkauan pemerintahan daerah Kabupaten Teluk Bintuni dalam aspek penguatan kapasitas aparatur kampung dan distrik setempat. [hot]