Laporan tersebut menekankan perlunya tiga pilar utama:
Penyelarasan Investasi: Setiap aktivitas ekonomi wajib tunduk pada prinsip konservasi dan pengakuan hak ulayat melalui FPIC.
Baca Juga:
Waisai Semrawut, Saat Estetika Ibu Kota Surga Dunia Tergadai di Bahu Jalan
Zonasi Tanpa Toleransi: Penetapan batas mutlak kawasan lindung UNESCO Global Geopark yang tidak dapat diganggu kepentingan ekstraktif.
Hukum Reklamasi Tanpa Kompromi: Penegakan kewajiban pemulihan lingkungan dengan sanksi pencabutan izin bagi pelanggar.
"Menjaga keindahan dan integritas Raja Ampat adalah tanggung jawab lintas generasi. Tanpa fondasi yang kuat, kita hanya akan mewariskan laut yang keruh dan konflik sosial yang berkepanjangan," demikian penutup laporan tersebut.
Baca Juga:
Kantongi Izin dari Kota Sorong, Kapal Nelayan Bebas Tangkap Puluhan Hiu di Kawasan Konservasi Ayau Raja Ampat
Sumber: Kemenparekraf, KLHK, ESDM, Laporan UNESCO, Pemantauan Wilayah Adat & Konservasi 2026.
[Redaktur: Hotbert Purba]