Data menunjukkan adanya kesenjangan besar dalam investasi pariwisata berkelanjutan. Kebutuhan investasi nasional diperkirakan Rp244 triliun – Rp325 triliun, sementara realisasi saat ini baru Rp48 triliun.
Risiko Kerusakan Permanen dan Hak Adat
Baca Juga:
Waisai Semrawut, Saat Estetika Ibu Kota Surga Dunia Tergadai di Bahu Jalan
Sekitar 90% wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi darat dan laut. Setiap tumpang tindih perizinan dengan Izin Usaha Pertambangan IUP dinilai sebagai kegagalan koordinasi kebijakan.
Data Kementerian LHK 2025 mencatat hanya 32% lahan bekas tambang di Indonesia yang berhasil direklamasi sesuai standar ekologis. Sisanya, 68%, berakhir sebagai kolam asam dan lahan gersang.
Bagi Raja Ampat, dampaknya lebih luas karena 80% wilayah dikuasai hak ulayat. Kerusakan ekosistem bukan hanya hilangnya sumber pangan, tetapi juga merusak ruang sakral dan sejarah masyarakat adat.
Baca Juga:
Kantongi Izin dari Kota Sorong, Kapal Nelayan Bebas Tangkap Puluhan Hiu di Kawasan Konservasi Ayau Raja Ampat
Tuntutan Kepastian Hukum dan FPIC
Kementerian ESDM mencatat tantangan investasi di wilayah timur meliputi tumpang tindih perizinan, kendala energi dan logistik, serta resistensi sosial dari pemegang hak ulayat. Di Raja Ampat, prinsip Free, Prior, and Informed Consent FPIC menjadi mandat operasional. Tanpa persetujuan masyarakat adat, investor menghadapi risiko pembatalan izin, biaya sosial, dan hilangnya kepercayaan investor berbasis ESG.
Tiga Pilar Solusi