Sambungnya, Ketua FJPI PBD dalam siaran pers yang dibagikan mengunakan kata-kata yang sangat tidak tepat kepada wartawan dari berbagai media massa yang hadir memenuhi undangan silaturahmi tersebut.
"Kami garis bawahi, Ketua FJPI PBD mengatakan "Bukan soal silaturahmi, bukan hanya ngopi-ngopi begitu. Intinya teman-teman pers yang datang itu mereka bahkan tidak mengetahui masalah dan tidak membuat berita awal. Jadi saya tekankan lagi mereka yang datang bukan berarti masalah selesai ya," Kalimat "intinya teman - Pers yang datang itu mereka tidak mengetahui masalah dan tidak membuat berita awal," terang Boften mengutip pernyataan Ketua FJPI PBD tersebut.
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Wartawan, Ini Kata Danlantamal XIV Sorong
Kata - kata yang tertuang dalam rilis itu, seolah rekan - rekan jurnalis yang datang menghadiri undangan silaturahmi dengan Danantamal XIV/Sorong tidak tahu ada insiden dugaan pengusiran, dan ancaman yang dilakukan oleh oknum Anggota TNI AL terhadap beberapa rekan wartawan pada tanggal 9 Juli 2024. Dan yang tidak hadiri undangan saja yang tahu persoalan.
Ia bilang, Ketua FJPI PBD harus meralat kalimat tersebut, sebab bisa membuat terjadinya kerenggangan antar sesama wartawan dan perusahaan media.
PWI Papua Barat Daya mengimbau semangat menjaga solidaritas, kebersamaan adalah suatu hal yang positif. Namun harus pula saling menghargai antar sesama wartawan dan media.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Kecam Intimidasi Oknum TNI AL Terhadap Wartawan di Kota Sorong
"PWI mau Ketua FJPI PBD harus kontrol diri, jangan emosional yang mendominasi dan mengabaikan rasionalitas. Apalagi sebagai salah satu Ketua perkumpulan wartawan, seharusnya lebih menjaga marwah UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," ungkap Boften.
Lanjutnya, mustinya harus pula menghargai hak - hak wartawan lain yang menjalankan tugas Jurnalistik. Perlu Ketua FJPI PBD ketahui ada Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Penanganan Kekerasan terhadap wartawan. Tahapan ini yang sedang ditempuh oleh rekan-rekan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
Dalam KKJ ada Anggota PWI, AJI, dan IJTI didalam KKJ PBD, tentunya anggota tersebut akan melaporkan pula langkah advokasi bersama antar Organisasi Pers dalam KKJ PBD atas dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalis dengan cara pengusiran dan disertai dengan kata-kata ancaman.