PWI PBD sangat menghargai bentuk solidaritas antar sesama wartawan tanpa memandang dari mana asal asosiasi persnya, namun tidak harus pula menyinggung rekan-rekan wartawan dari media lain.
"Kita punya UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sebagai ketua perkumpulan wartawan jangan cepat berprasangka, lantas menganggap rekan media lain tidak peduli dengan sesama wartawan," jelasnya.
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Wartawan, Ini Kata Danlantamal XIV Sorong
Setiap wartawan terutama media memiliki independensi yang merupakan Kode Etik Jurnalis pasal 1.
Dalam Peraturan Dewan Pers nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik pasal 1 berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretikad buruk.
Perlu diingat pula, UU Pers bukan hanya melindungi wartawan atau media sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik semata, narasumber dan pihak yang terkena dampak pemberitaan pun harus mendapatkan perlakukan yang berimbang dengan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Kecam Intimidasi Oknum TNI AL Terhadap Wartawan di Kota Sorong
Pasal 4 dan 8 UU nomor 40/1999 tentang Pers menjadi jaminan perlindungan terhadap pers bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers berbicara soal bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.