WahanaNews-Papua Barat | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Salah satu agenda rapat adalah pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Persiapan Pemerintah Papua Barat Daya dalam Masa Tenang dan Pungut Hitung Pilkada 2024
Awalnya Fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya di dalam paripurna.
Kemudian Puan menanyakan ke anggota DPR apakah RUU tersebut bisa disetujui menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat kita setujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Padati Alun-Alun Aimas, Hadiri Kampanye Akbar Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw di Kabupaten Sorong
"Setuju,” jawab anggota.
"Setuju ya semua, setuju,” Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
Sementara setelah DPR RI melalui rapat paripurna telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).