WahanaNews-Papua Barat | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Salah satu agenda rapat adalah pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Persiapan Pemerintah Papua Barat Daya dalam Masa Tenang dan Pungut Hitung Pilkada 2024
Awalnya Fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya di dalam paripurna.
Kemudian Puan menanyakan ke anggota DPR apakah RUU tersebut bisa disetujui menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat kita setujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Padati Alun-Alun Aimas, Hadiri Kampanye Akbar Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw di Kabupaten Sorong
"Setuju,” jawab anggota.
"Setuju ya semua, setuju,” Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
Sementara setelah DPR RI melalui rapat paripurna telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya akan segera ditunjuk dalam sidang tim penilai akhir (TPA).
Menurut Mendagri, setelah DPR mengirimkan draf RUU Papua Barat Daya ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, maka pekan depan sidang tentang Penjabat (Pj) Gubernur provinsi baru itu akan segera dilakukan.
"Mungkin akan segera dikirim oleh DPR untuk diberikan kepada Mensetneg agar segera diundangkan. Setelah itu kita akan melakukan. Kemungkinan minggu depan sudah ada sidang TPA penjabat gubernurnya," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (17/11/2022).
Mantan Kapolri ini menyebut, peresmian pemerintah dan provinsi baru baru dapat terlaksana bila sudah memiliki aparat atau penjabat gubernur. "Karena pelantikan penjabat gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto provinsi," kata Tito.
Tito menargetkan Perppu Pemilu 2024 dapat selesai pada awal Desember. Setelah itu, maka Pj Gubernur Papua Barat Daya akan dilantik.
"Kita akan mengeluarkan Perppu sesegera mungkin. Lalu dilanjutkan pelantikan pejabat gubernur di Provinsi Papua Barat Daya dan setelah itu Perppu diundangkan dan kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Itulah langkahnya," kata Tito.
Menurut Tito, Perppu Pemilu harus segera disahkan agar penyelenggara Pemilu yakni KPU bisa lancar melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
"Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras," demikian Tito Karnavian. [hot]