WahanaNews-Papua Barat | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Salah satu agenda rapat adalah pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Pencarian Iptu Tomi Marbun, Polda Papua Barat Bentuk Posko Komando
Awalnya Fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya di dalam paripurna.
Kemudian Puan menanyakan ke anggota DPR apakah RUU tersebut bisa disetujui menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat kita setujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
"Setuju,” jawab anggota.
"Setuju ya semua, setuju,” Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
Sementara setelah DPR RI melalui rapat paripurna telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).