Tim Opsnal mengamankan barang bukti dan terduga pelaku, dengan inisial ASR.
ASR yang sehari-hari berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas ini menjual togel dengan metode melakukan deposit pada akun judi togel online retrotogel.com. Selanjutnya Pelaku menjual togel kepada masyarakat.
Baca Juga:
Polres Fakfak Bekuk Lima Pemasok Miras Lokal Jenis Sopi dengan Dua Pemodal
Pada saat diamankan diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan deposit sebanyak Rp 1.000.000,- dari putaran Cambodja dan Sidney.
Berdasarkan hasil rekapan kurang lebih sudah mengumpulkan Rp900.000,- dari Pemasang judi togel.
Selanjutnya Pelaku ASR dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Fakfak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
- 1 unit Handphone,
- 2 lembar Tabel Shio,
- 2 lembar Potongan Kardus bertuliskan angka keluar togel,
- 1 buah buku rekapan angka keluar togel tertanggal 21 agustus 2022,
- 2 buah pena (alat tulis),
- Uang sisa penjualan Rp. 148.000,-.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan "Hari minggu (21/8/2022) kemarin, Kami berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel.
Terhadap Pelaku ASR dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.