Papua-Barat.Wahananews.co | Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, Minggu (21/8/2022).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK, dengan melibatkan Personil Sat Reskrim.
Baca Juga:
Polres Fakfak Bekuk Lima Pemasok Miras Lokal Jenis Sopi dengan Dua Pemodal
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Jajaran Mabes Polri hingga Polda sampai dengan tingkat Polres untuk untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online.
Tidak hanya Para Pemain dan Bandar saja, namun juga pihak yang membackingi di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online.
Hal ini ditindak lanjuti oleh Polres Fakfak melalui Jajaran Sat Reskrim dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana perjudian.
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
Proses pengungkapan kasus ini sebagai berikut; pada hari Minggu (21/8/2022) pukul 13.00 wit Personil Tim Opsnal di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK melaksanakan penyelidikan tindak pidana perjudian.
Pada pukul 16.00 wit berdasarkan informasi dari masyarakat ada kegiatan perjudian jenis togel yang dilakukan pada salah satu kios yang berada di Kampung Wrikapal Distrik Fakfak Kabupaten Fakfak.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim mendatangi TKP dan menemukan adanya kegiatan perjudian jenis togel.