Sedapat mungkin perkara ini bisa segera memperoleh P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Papua Barat.
Sehingga bisa segera disidangkan pada Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari, ujar Yan Christian Warinussy.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Dana Hibah Yayasan Pendidikan Sains Imanuel Manokwari, Kerugian Negara Sebesar Rp6,3 miliar
Penanganan perkara ini kiranya dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pemangku kepentingan di Provinsi Papua Barat.
Khususnya dalam mencegah terjadi pengelolaan dana hibah daerah dalam jumlah puluhan milyar dengan minus pertanggung jawaban.
Bahkan terdapatnya model pertanggungjawaban fiktif dan pertanggung jawaban tidak sesuai mekanisme yang diatur di dalam aturan perundangan yang berlaku, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]