Sedapat mungkin perkara ini bisa segera memperoleh P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Papua Barat.
Sehingga bisa segera disidangkan pada Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari, ujar Yan Christian Warinussy.
Baca Juga:
KPK Bongkar Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
Penanganan perkara ini kiranya dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pemangku kepentingan di Provinsi Papua Barat.
Khususnya dalam mencegah terjadi pengelolaan dana hibah daerah dalam jumlah puluhan milyar dengan minus pertanggung jawaban.
Bahkan terdapatnya model pertanggungjawaban fiktif dan pertanggung jawaban tidak sesuai mekanisme yang diatur di dalam aturan perundangan yang berlaku, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]