Wahananews-Papua Barat | Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka YAY (Anggota DPRD Papua Barat) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA. 2018, Perubahan TA. 2018 dan TA. 2019 pada Senin (5/12/2022).
Kapolda Papua Barat melalui Kombes Pol Roimylus Tamtelahitu, Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengatakan bahwa Penetapan tersangka YAY dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda Papua Barat.
Baca Juga:
Sholat Isya di Masjid Fatahillah, Wali Kota Binjai Serahkan Dana Hibah
Lanjut dia, Perkara atensi yang sudah menghadirkan 42 saksi berikut bukti dokumen, juga sudah diperoleh kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY yaitu sebesar Rp4.343.107.000,- dari hasil audit investigasi BPK RI yang diterbitkan pada tanggal 04 November 2020 lalu.
Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp6,1 Milyar.
Dana Hibah yang diterima sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya; 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000,- pada 11 Desember 2018 sebesar Rp600.000.000,- dan 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000,-
Baca Juga:
Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Kota Bekasi Sampaikan Hal Ini
Dikatakan bahwa Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu saat tersangka menerima hibah sebesar Rp6,1 Milyar.
Disinyalir ternyata YAY telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH
Pada kesempatan lain, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH yang juga selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi hormat dan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat dan jajarannya.
Dimana telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).
Diduga anggaran yang berasal dari dana hibah Tahunh Anggaran 2018, Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Dana tersebut diduga dianggarkan dan dicairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat.
Sebagai salah satu pejabat penegak hukum di Tanah Papua dan Provinsi Papua Barat, pihaknya mengapresiasi langkah progresif Kapolda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) yang telah mengeluarkan penetapan tersangka berinisial YAY.
“Saya tidak ingin mengomentari hal-hal terkait ranah kewenangan penyidik, karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dilakukan secara transparan dan profesional”, kata Warinussy, Selasa (6/12).
Terpenuhinya 2 (dua) alat bukti adalah syarat mutlak penetapan seseorang atau lebih menjadi tersangka dalam suatu kasus pidana berdasarkan amanat pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kami sangat berharap Kapolda Papua Barat melalui Direktue Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol.Romylus Tamtelahitu dan jajarannya dapat segera mempercepat proses perkara ini dalam tahap penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Sedapat mungkin perkara ini bisa segera memperoleh P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Papua Barat.
Sehingga bisa segera disidangkan pada Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari, ujar Yan Christian Warinussy.
Penanganan perkara ini kiranya dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pemangku kepentingan di Provinsi Papua Barat.
Khususnya dalam mencegah terjadi pengelolaan dana hibah daerah dalam jumlah puluhan milyar dengan minus pertanggung jawaban.
Bahkan terdapatnya model pertanggungjawaban fiktif dan pertanggung jawaban tidak sesuai mekanisme yang diatur di dalam aturan perundangan yang berlaku, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]