Pada kesempatan lain, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH yang juga selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi hormat dan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat dan jajarannya.
Dimana telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Diduga anggaran yang berasal dari dana hibah Tahunh Anggaran 2018, Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Dana tersebut diduga dianggarkan dan dicairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat.
Sebagai salah satu pejabat penegak hukum di Tanah Papua dan Provinsi Papua Barat, pihaknya mengapresiasi langkah progresif Kapolda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) yang telah mengeluarkan penetapan tersangka berinisial YAY.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
“Saya tidak ingin mengomentari hal-hal terkait ranah kewenangan penyidik, karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dilakukan secara transparan dan profesional”, kata Warinussy, Selasa (6/12).
Terpenuhinya 2 (dua) alat bukti adalah syarat mutlak penetapan seseorang atau lebih menjadi tersangka dalam suatu kasus pidana berdasarkan amanat pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kami sangat berharap Kapolda Papua Barat melalui Direktue Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol.Romylus Tamtelahitu dan jajarannya dapat segera mempercepat proses perkara ini dalam tahap penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.