PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong - Polda Papua Barat Daya melalui Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) menyebutkan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya kurang lebih Rp2 Miliar. Hal ini berdasarkan hasil lidik, ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana DPA yang bersumber dari APBD.
Dirreskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P Manurung didampingi PS Kanit Subdit III Tidpikor Iptu Ihot Tampubolon mengatakan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Empat Nakes Ditembak OTK di Tambrauw, Dua Nakes Meninggal Dunia
“Sejak Januari 2026, pihak kami telah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data untuk pengembangan kasus dugaan Tipikor tersebut, juga telah memeriksa 38 saksi, sebagian besar dari internal Kantor Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya," kata Kombes Iwan Manurung dalam keterangan resmi di Mapolda Papua Barat Daya, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan telah menemukan kerugian negara sekira Rp2 miliar, saat dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti dengan dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas dalam negeri.
Lanjut, Kombes Iwan Manurung, ditengarai ada perjalanan dinas fiktif. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pendanaan perjalanan dinas, DPA Inspektorat tahun anggaran 2024.
Baca Juga:
Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Polda Metro Siapkan Pemanggilan
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa total anggaran perjalanan dinas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024 mencapai Rp11,31 miliar.
Sementara, realisasi anggaran hingga akhir tahun tercatat sebesar Rp6,19 Miliar atau sekitar 54,7 persen, yang dicairkan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Hasil pemeriksaan sementara hingga 31 Maret 2026, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara yang ditaksir kurang lebih Rp2 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh auditor negara pada tahap penyidikan," demikian Kombes Pol. Iwan P Manurung.
[Redaktur: Sandy]