PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya terus melakukan pengembangan kasus dugaan pembunuhan berencana, pengeroyokan, dan penganiayaan yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia di Kabupaten Tambrauw.
Merujuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026, Sabtu (4/4/20226) tim Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Tambrauw menggiring empat tersangka masing-masing berinisial GY, YY, MY, dan EY ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong untuk dilakukan penahanan. Satu orang saksi berinisial KW turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Belasan Nakes Pilih Tetap Bekerja Meski Tanpa Digaji Usai Dipecat Bupati Taput, Ini Alasannya
Pelaksana tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare dalam keterangan rilis Polda Papua Barat Daya mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela.
Menurut Kabid Humas, proses penyerahan diri tidak dilakukan melalui upaya paksa, melainkan melalui pendekatan persuasif yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta tokoh masyarakat setempat.
“Penyerahan diri ini berjalan dengan baik berkat kerja sama semua pihak. Namun demikian, sesuai SOP, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Jenny, Senin (7/4/2026).
Baca Juga:
Kapolda Papua Jenguk Korban Penyerangan dan Pembakaran yang Terjadi di Kabupaten Yahukimo
Sementara, Dirreskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menegaskan bahwa proses penjemputan para tersangka dilakukan secara humanis tanpa tindakan kekerasan.
Kata dia, pihaknya, mengedepankan pendekatan persuasif.
"Setelah koordinasi pada 2 April 2026, kami menjemput beberapa orang tanpa tindakan fisik. para tersangka kami amankan dengan baik,” jelasnya.