WahanaNews-Papua Barat | Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Papua Barat, Muhammad Bisma Abdillah menegaskan bahwa tidak ada dasar hukumnya melarang pihak Pertashop menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Dexlite dan Pertamax kepada setiap konsumen, sebab kedua jenis produk Pertamina tersebut masuk dalam kategori Non Subsidi, sehingga siapapun bisa membelinya.
Hal tersebut disampaikan Bisma kepada Papua-Barat.WahanaNews.co lewat sambungan telepon, Minggu (16/4/23) merespon pemberitaan terkait adanya larangan kepada operator Pertashop di daerah Prafi dari oknum yang mengaku dari Polda Papua Barat, untuk tidak melayani konsumen yang datang membawa jerigen karena diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal.
Baca Juga:
Ditegur Oknum yang Mengaku dari Polda Papua Barat, Operator Pertashop Jadi Bingung Melayani Konsumen
"Apa yang dilakukan operator Pertashop itu tidak salah, dia melayani setiap konsumen yang datang untuk membeli BBM di tempatnya. Nanti kalau mereka tidak layani konsumen yang datang, tentu konsumen akan menyalahkan Pertamina karena tidak melayani konsumen dan Pertamina ataupun Pertashop tersebut tidak mempunyai dasar untuk melakukan hal tersebut," terangnya.
Terkait adanya dugaan BBM tersebut akan digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal, Bisma menegaskan bahwa tidak ada hubungannya dengan pihak Pertashop.
"Pertashop menjual BBM Non Subsidi kepada semua lapisan masyarakat. Tidak ada urusan pihak Pertashop akan dibawa kemana BBM itu digunakan, mereka hanya menjual. Kalau penegak hukum mau menindak penambang emas ilegal silahkan langsung ke penambang ilegalnya, bukan ke pihak Pertashop. Karena tidak ada dasar hukumnya melarang pihak Pertashop menjual BBM Non Subsidi kepada setiap konsumen, dan pihak Pertashop tidak pernah tau pembelinya apakah penambang atau tidak," tegas Bimas.
Baca Juga:
Erick Thohir Sebut Pertashop Jadi Peluang Pengusaha Daerah untuk Berbisnis
Bimas juga menghimbau agar pihak Pertashop yang didatangi oleh oknum yang mengaku dari Polda Papua Barat, agar tetap melayani masyarakat seperti biasanya.
"Sejauh ini belum ada surat resmi larangan pengisian BBM pada kendaraan tertentu dari Polda Papua Barat terkait hal tersebut. Selain itu, Pertamina hanya sebagai operator yg menjalani penugasan Pemerintah, dan regulasi dibuat oleh BPH Migas. Jadi apabila Polda Papua Barat ingin membuat aturan baru terkait pengisian BBM kepada kendaraan, saya rasa perlu dikoordinasikan kepada BPH Migas dibawah Kementrian ESDM. Serta diluar hal tersebut, pihak Pertashop ataupun SPBU penjual BBM Non Subsidi silahkan terus melayani konsumennya seperti biasanya," tandasnya.[Suan Padang/hot]