Berkaitan dengan Permasalahan dari Tanah Papua, berikut disampaikan oleh Sekjend FORKAMSI Paul Finsen Mayor S.IP.,CM. NNLP yang juga adalah Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya :
1. Kapolri perlu membuka kembali kuota Penerimaan Calon Polisi Otsus yang dikhususkan bagi anak-anak Papua.
Baca Juga:
Protes Terkait CPNS dan Kuota OAP, Ini Penjelasan Sekda Fakfak
2. Kapolri wajib hukumnya prioritaskan Pejabat Polri Orang Asli Papua untuk mendapatkan posisi penting di tubuh Polri.
3. Kapolri perlu menempatkan Pejabat Polri Orang Asli Papua menjadi Kapolda, Kapolresta, Kapolres, Kapolsek di 6 (Enam) Provinsi di Tanah Papua, sesuai amanat UU Otsus Papua.
4. Penugasan Pejabat Polri di Tanah Papua wajib melakukan pendekatan kemanusiaan, kekeluargaan dan budaya serta adat istiadat dalam menjalankan tugasnya di seluruh Tanah Papua.
Baca Juga:
Gelar Konferensi Pers Terkait DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan, Ini Kata Ketua Panitia Seleksi
5. Perlu Kapolri memberikan kesempatan berkarya dan perhatian khusus bagi Pejabat Polri (dipromosi menjadi Perwira Menengah & Perwira Tinggi ). Kemudian anggota Polisi OAP yang baru wajib ada perhatian khusus sesuai amanat UU Otsus Papua.
6. Kapolri diharapkan menambah peralatan pendukung bagi POLAIRUD di Polda Papua Barat dan Polda Papua sehingga dapat bekerja maksimal.
7. Penambahan penerimaan calon Polisi Wanita ( POLWAN ) di Polda Papua Barat sehingga dapat menjawab kebutuhan Masyarakat di Papua Barat