Menurutnya, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Dinas Kehutanan adalah terus melakukan pendampingan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan Hutan Adat Marga Ogoney.
Termasuk dengan rencana usulan yang sudah diberikan oleh beberapa Marga di Papua Barat, diantaranya di Kabupaten Tambrauw, Maybrat, Sorong yang sudah memasukan dokumen.
Baca Juga:
Peletakan Batu Pertama Kantor Desa Paraduan: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Dinas Kehutanan akan terus mengawal,
Sebagai salah satu pendukung proses pemetaan dan usulan Hutan Adat Marga Ogoney, Samdhana mengapresiasi capaian yang dilakukan tim hingga turunnya SK penetapan Hutan Adat.
“Kerja-kerja kolaborasi ini patut kita apresiasi sebagai Hutan Adat pertama yang ditetapkan KLHK di tanah Papua. Kolaborasi berbagai lembaga bersama Pemerintah Daerah, Masyarakat Adat, serta pendamping yang konsisten mendampingi. Kedepan perlu diikuti oleh wilayah lain untuk mempercepat pemenuhan hak-hak konsitusional masyarakat adat, dan menjamin pengelolaan hutan yang adil dan lestari,” Yunus Yumte, Koordinator Samdhana Institute di Papua Barat. [hot]